PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KUNING/AK-1 UNTUK MELAMAR KERJA

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KUNING/AK-1 
UNTUK MELAMAR KERJA

Model Kartu AK-1


     Rabu, 22 November 2018 di suasana langit Cirebon yang cerah kali ini saya akan share pengalaman saya ketika membuat Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau yang lebih d kenal dengan nama Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten Cirebon yang berlamat di Jl Dr . Cipto Mangunkusumo gedungnya sebelahan sama Disnakertrans Kota Cirebon. Tentu Sobat tidak asing lagi dengan istilah dan bentuk kartu kuning ya sobat, terutama bagi mereka yang sudah bekerja, atau yang sedang mencari pekerjaan biasanya syarat utama yang di berikan perusahaan salah satunya adalah mencantumkan Kartu AK-1 ini. Karena kartu kuning berfungsi sebagai penanda bahwa kita sedang mencari pekerjaan. Maka kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi ini berperan sebagai pengantar resmi dari pemerintah kepada perusahaan bahwa kita memang sedang sedang mencari pekerjaan.

    Tapi untuk kalian yang baru lulus sekolah dan ingin mencari pekerjaan tentu akan bingung bagaimana cara membuat Kartu Kuning? persyaratan apa saja yang di butuhkan? Biaya yang di keluarkan? serta tentu proses pembuatanya berapa lama.?? mungkin itu sedikit gambaran bagi kalian yang baru lulus sekolah dan ingin melamar pekerjaan. Oke sobat kali ini saya akan berbagi pengalaman saya ketika membuat kartu kuning tersebut.

Persyaratan membuat Kartu Kuning :

  1. Fotocopy KTP/ Surat keterangan dari Disdukcapil Setempat
  2. Fotocopy Ijazah 
  3. Foto 3x4 sebanyak 2 Lembar ( Boleh berwarna dan boleh hitam putih untuk Backgroundnya) 
  4. Map ( Map untuk memasukan berkas-berkas)
Oke sob itulah persyaratan yang wajib kalian bawa ketika akan membuat permohonan pembuatan kartu kuning di Disnaker. Oya kalau dulu sih ga usah pake map ga papa kalo sekerang kata mbak-mbak yang pake seragam putih hitam mah suruh pake map yang bisa dibeli di depan kantor disnakernya. tapi padhal tuh map ga dikasihkan lagi ke kita. Oke lanjut bagaimana Prosedurny, simak baik baik sob.

Prosedur pembuatan Kartu Kuning :

  1. Sobat persiapkan persiapkan persyaratan yang saya sebutkan di atas ya. lalu datang ke Kantor Disnaker Pagi pagi sob usahakan biar proses pembuatanya cepat karena kalau lagi penuh kebayang antrinya kaya antri Jobfair Pekerjaan :D apalagi kalau pas setelah musim kelulusan waaah mebludak sob. Proses pembuatanya si tidak lama sob hanya sekitar 30 menitan.tapi ya itu antrinya kalau memang sedang banyak orang yang mengajukan permohonan pembuatan Kartu Kuning Juga.
  2. Setelah sobat nyampe d lokasi sobat masuk aja ke ruangan bagian pelayanan pembuatan kartu kuning nanti biasanya di situ sudah menunggu petugas yang akan menerima berkas kita. biasanya sih yang menerima berkas kita itu anak sekolah yang sedang prekerin. 
  3. Setelah sobat memberikan berkas, sobat di persilahkan duduk menunggu di luar ruangan. dan akan di panggil beberapa saat ketika proses pengecekan berkas lengkap dan pembuatan kartu kuning sudah jadi. 
  4. Setelah dipanggil petugas nanti sobat di tanya usia, tinggi badan dan berat badan kartu kuningpun jadi :D eiiitttss tunggu dulu belum selesai. 
  5. Setelah sobat mendapatkan kartu kuning yang asli sobat fotocopy kartu kuning tersebut tempat fotocopy ada di depan kantor Disnakertransnya , sobat fotocopy sebanyak 5 lembar ya.... INGET hanya 5 Lembar karena kalau lebih dari itu ga akan dilegalisir oleh petugasnya. 
  6. Setelah sobat fotocopy lalu sobat balik lagi ke ruangan pelayanan pembuatan kartu kuning tersebut. dan berikan fotocopian tersebut ke petugas nanti akan di legalisir. 
  7. Sobat tunggu lagi di luar ruangan untuk kembali di panggil setelah legalisir selesai. 
  8. Setelah di panggil lagi sobat akan di berikan fotocopian Kartu kuning tersebut yang sudah di legalisir. 
  9. Selesai :D
Oya sedikit ulasan yaa dari pengalaman saya untuk pembuatan kartu kuning tidak ada biaya administrasi sedikitpun kalau dulu sih ada kaya semacam biaya itupun katanya seikhlas aja kata petugasnya mau ngasih ya mangga engga juga ga apa -apa. Cuma yang namanya kita orang timur budaya timur yaa ga enak kalo ga ngasih :D. Tapi sekarang sudah di hapus. jadi biayanya GRATIIIIIISSSSSS....TIIISS...TIIISSS :D

Sekian Sobat pengalaman saya ketika membuat kartu kuning di Disnakertras Kabupaten Cirebon. Mungkin ada beberapa perbedaan ketika sobat melakukan pembuatan di tempat lain tapi secara umum sih sama saja :D
Jika Ada hal yang kurang jelas bisa di tanyakan dikomentar.
Terimakasih Semoga bermanfaat...

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KUNING/AK-1 UNTUK MELAMAR KERJA"