PILKADA SERENTAK 2018

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon

Sabtu, 11 November 2017, Sekitar pukul  13.00 di suasana siang hari  yang sejuk karena mendung di langit Cirebon kabupaten, Tepatnya di GOR Ranggajati Sumber. Saya dan ribuan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekabupaten Cirebon tepatnya sekitar 1272 Orang di lantik dan di ambil sumpahnya sebagai anggota PPS Desa yang akan bertugas di masing masing desa yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten cirebon yang akan di persiapkan untuk mensukseskan PILKADA SERENTAK 2018 Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan wakil Bupati Cirebon.

Acara tersebut berlangsung secara baik dan khidmat, di hadiri oleh Bupati Cirebon yakni Bapak Dr. Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, M.M., M.Si. Beliau menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh anggota PPS yang di lantik agar berkerja dengan penuh tanggung jawab dan penuh integritas demi suksesnya penyelenggaraan PILKADA Serentak tanggal 28 Juni 2018 nanti.
Mengingat PPS adalah gerbang kedua tolak ukur suksesnya penyelenggaraan pemilu setelah KPPS. atinya jika PPS bisa menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat desa dengan baik sesuai dengan tugas dan wewenangnya maka proses pemilupun akan berlangsyng dengan baik. maka hendaknya setiap anggota PPS menjalankan tugas dan wewenangnya alam penyelenggaraan PILKADA Serentak 2018 dengan Baik. Berikut Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meliputi:
  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. Membentuk KPPS;
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  4. Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumumkan daftar Pemilih;
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
  8. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  9. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
 Ini adalah tantangan tersendiri bagi setiap anggota PPS mengingat dalam undang-undang No. 12 Tahun 2017 membatasi masyarakat yang telah 2 kali menjabat  keanggotaan baik PPK, PPS maupun KPPS untuk ikut serta lagi dalam proses recruitment yang di adakan KPU kab. Cirebon. Sehingga banyak dari anggota PPS yang terplih masih minim pengalaman seperti saya :D
akan tetapi dengan proses Bimbingan teknis maupun non teknis yang akan di adakan KPU kab. Cirebon rasanya tidak sulit untuk kami mensukseskan PILKADA Serentak 2018 nanti . 

Sekian sobat,,,Semoga Bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " PILKADA SERENTAK 2018"

Post a Comment