SYARAT MENJADI ANGGOTA PKK, PPS DAN KPPS
PILKADA SERENTAK 2018 PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT DAN BUPATI/WAKIL BUPATI CIREBON
Hai Sobat Ini adalah Postingan Pertama saya bisa di bilang ini tahapan pertama saya untuk menuju ruang demokrasi dan terlibat di dalam proses kepanitiaan PILKADA SERENTAK 2018 yakni sebagai anggota PPS Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya mengikuti proses recruitment PPS yang di seleggaarakan KPU Kabupaten Cirebon yang yang telah di buka untuk sesi pendaftaranya ketika tanggal 11 Oktober 2017 lalu. Di antaranya untuk persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS mengalami sedikit perubahan dasar hukum dari PKPU No. 3 tahun 2015 sekarang sudah di perbaharui di PKPU No. 12 tahun 2017.
pengumuman pembukaan recruitment anggota PKK dan PPS tersebut sebenarnya di umumkan di semua media masa lokal, tapi saya mendengar informasi recruitment tersebut dari salah satu teman saya yang kini juga menjabat anggota PPS di desa dimana kita tinggal. adapun pengumumannya sebagai berikut yang saya unduh dari halaman pengumuman resmi perekrutan ppk dan pps kpu kabupaten cirebon
Untuk persyaratan usia untuk melamar menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sekarang minimal 17 tahun hal itu terdapat pada revisi PKPU No. 12 tahun 2017 yang memperbaharui PKPU No.3 tahun 2015 yang dahulu mensyaratkan untuk usia minimal 25 tahun.
juga terdapat perubahan pada peraturan belum pernah menjabat (2x) sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Gubernu, Bupati, Walikota,serta Pemilu legislatif serta pemilihan Presiden presiden dan wakil presiden.
Kelengkapan Persyaratan :
Ini adalah hal penting yang sobat harus lakukan dan laksanakansebagai tahap pertama agar lulus seleksi administrasi , agar bisa nanti ikut seleksi tahap selanjuynya.di antara persyaratan tersebut adalah :
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang nanti di sediakan pihak KPU Kab.dalam hal ini format formulirnya sudah di sediakan oleh pihak KPU kab. Cirebon yang bisa d unduh melalui web resminya. dan di tanda tangani di atas materai.
- Foto copi KTP Elektronik/ Surat Keterangan dari Disdukcapil.
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah terahkir Minimal SMA Sederajat yang telah di legalisir.
- menyerahkan surat keterangan sehat yag di keluarkan dari RS Pemerintah atau Puskesmas. inget sobat surat keteranganya harus asli bukan fotocopi.
- Pas Foto 4x6 dan 3x4 dengan masing masing jumlahnya 4 Lembar usahakan Background foto merah.
- menyerakan surat pernyataan sobat, seperti setia pada Pancasila, tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik, tidak pernah di jatuhi sanksi dari KPU dan tidak pernah menjabat 2 x sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.surat pernyataan ini harus di tanda tangani di atas materai sobat.
- menyerahkan SKCK kepolisian ini serahkan ketika sobat sudah resmi menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
- menyerahkan surat keterangan bebas perkara dari pengadilan juga di serahkan ketika sobat sudah resmi menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
- untuk syarat lain sobat ikutin saja sesuai dengan pengumuman yaa...
Agar Sobat lulus seleksi administras sobat harus mengikuti rule sesuai dengan yang tertera di persyaratan yaa.. soalnya ini instansi pemerintah bukan swasta yang bisa nyusul kapan saja persyaratanya :D
Oya lupa :D Berikut ini saya lampirkan formulir biodata, formulirPendaftaran dan formulir Pernyataan yang saya ambil dari laman KPU Kab. Cirebon.
kpud-cirebonkab.go.id/wp-content/uploads/2017/10/Formulir-Biodata-PPK-PPS-2.pdf
kpud-cirebonkab.go.id/wp-content/uploads/2017/10/Formulir-Pendaftaran-PPK-atau-PPS.pdf
kpud-cirebonkab.go.id/wp-content/uploads/2017/10/Surat-Pernyataan-PPK-atau-PPS-1.pdf
sekian Sobat Sharing Saya untuk langkah pertama menuju Ruang Demokrasi... sampai ketemu di sharing pengalaman saya mengikuti tes tertulis anggota PPS Desa untuk Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon..
semoga Bermanfaat....



0 Response to "SYARAT MENJADI ANGGOTA PKK, PPS DAN KPPS"
Post a Comment