CARA MEMBUAT NPWP ONLINE TERBARU UPDATE
Kartu NPWP Online sudah cetak
Di
udara pagi Cirebon yang sejuk ini saya akan berbagi pengalaman membuat
NPWP online. Kenapa Online? Karena di era Digital saat ini kita tau
bahwa segala sesuatu sekarang di tuntut serba praktis, Ekonomis
dan tentu saja menyeluruh bisa setiap orang menjangkaunya. Perkembangan
internet memang sangat pesat dan itu mempermudah kita dalam kehidupan
sehari hari. contohnya seperti pembuatan NPWP online ini, kalau dulu
sobat membuat NPWP mungkin selain jarak dan waktu akan kesulitan dan
harus bolak-balik entah karena persyaratan yang tidak lengkap atau
karena hal lainnya. Dengan sobat mendaftar NPWP secara Online sobat
hanya menunggu saja di rumah setelah proses registrasi selesai mengisi
secara online, sobat juga bisa datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan
Pajak) terdekat dan meminta di Printkan NPWP yang sobat sudah daftarkan
maka petugas akan mencetak NPWP sobat dengan hitungan menit saja NPWP
sobat sudah jadi .
Sebenarnya apa sih NPWP itu, dan untuk apa kita memiliki NPWP? mungkin pertanyaan itu muncul di benak sobat semua. Baik saya akan coba jelaskan ke sobat , NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan). NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal. Gimana sudah mengerti kan sobat apa sih NPWP itu? Oke kalau sudah tau arti NPWP kita akan bahas lalu apa kegunaannya? sobat harus memiliki NPWP, jika sobat menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha sendiri. Bila tidak, maka penghasilan sobat akan dikenai pajak lebih tinggi. Bila sobat tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Alur pendaftaran NPWP online
Jika Sobat daftar NPWP online di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id)
maka otomatis NPWP sobat akan didaftarkan di KPP sesuai dengan tempat
tinggal Sobat. Setelah disetujui, kartu NPWP sobat akan dikirim ke alamat
tempat tinggal yang sobat daftarkan. Bila sobat ingin NPWP dikirim lebih
cepat, sobat bisa menelepon ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk
memprosesnya lebih cepat.
Jika sobat membutuhkan kartu NPWP lebih cepat, sobat bisa mendatangi
langsung KPP sesuai dengan tempat tinggal sobat sekarang, mengisi
formulir pendaftaran NPWP dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan
seperti yang tercantum di bawah ini. Biasanya dalam 1 hari kerja, NPWP
sobat akan jadi.
1. CARA DAFTAR NPWP ONLINE
Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika sobat belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani sobat untuk daftar NPWP online.
Daftar NPWP Online dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id
Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa
email sobat dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti
cara daftar NPWP online berikut ini.
Sobat pilih status "Pusat", jika sobat laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika sobat perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami sobat, maka pilih cabang.
2. PERSYARATAN MEMBUAT NPWP
Jika sobat sudah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8
atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di
ereg pajak:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suami
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Jika
sobat semua telah selesai mengisi formulir, tekan tombol token (Kode
Rahasia) yang ada pada dasboard. kemudian cek email sobat, setelah token
masuk ke email sobat copy pastekan token tersebut dan kembali
ke menu dasboard, lalu klik kirim dan sobat pastekan kode token di kolom
token setelah klik kirim permohonan ya sobat.
Nanti
setelah di setujui kartu NPWP sobat akan di kirim ke alamat sobat, tapi
jika tidak maka akan ada balasan email bahwa keterangan misalkan ada
beberapa dokumen yang kurang lengkap. jadi lengkapi dulu ya sobat
persyaratanya sesuai dengan yang saya sebutkan di atas agar proses
pendaftaran NPWP sobat bisa di setujui dan sobat dapet deh NPWPnya.
hehhe
Sekian
sobat pengalaman saya ketika membuat NPWP Online, jika ada pertanyaan
silahkan tinggalkan komentar. terimakasih semoga bermanfaat.




0 Response to "CARA MEMBUAT NPWP ONLINE TERBARU UPDATE"
Post a Comment