CARA MEMBUAT NPWP ONLINE TERBARU UPDATE

CARA MEMBUAT NPWP ONLINE TERBARU  UPDATE

Kartu NPWP Online sudah cetak

Di udara pagi Cirebon yang sejuk ini saya akan berbagi pengalaman membuat NPWP  online. Kenapa Online? Karena di era Digital saat ini kita tau bahwa segala sesuatu sekarang di tuntut serba praktis, Ekonomis dan tentu saja menyeluruh bisa setiap orang menjangkaunya. Perkembangan internet memang sangat pesat dan itu mempermudah kita dalam kehidupan sehari hari. contohnya seperti pembuatan NPWP online ini, kalau dulu sobat membuat NPWP mungkin selain jarak dan waktu akan kesulitan dan harus bolak-balik entah karena persyaratan yang tidak lengkap atau karena hal lainnya. Dengan sobat mendaftar NPWP secara Online sobat hanya menunggu saja di rumah setelah proses registrasi selesai mengisi secara online, sobat juga bisa datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dan meminta di Printkan NPWP yang sobat sudah daftarkan maka petugas akan mencetak NPWP sobat dengan hitungan menit saja NPWP sobat sudah jadi .


Sebenarnya apa sih NPWP itu, dan untuk apa kita memiliki NPWP? mungkin pertanyaan itu muncul di benak sobat semua. Baik saya akan coba jelaskan ke sobat , NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan). NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal. Gimana sudah mengerti kan sobat apa sih NPWP itu? Oke kalau sudah tau arti NPWP kita akan bahas lalu apa kegunaannya? sobat harus memiliki  NPWP, jika sobat menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha sendiri. Bila tidak, maka penghasilan sobat akan dikenai pajak lebih tinggi. Bila sobat tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi 20% dari tarif normal.

 Alur pendaftaran NPWP online

Jika Sobat daftar NPWP online di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) maka otomatis NPWP sobat akan didaftarkan di KPP sesuai dengan tempat tinggal Sobat. Setelah disetujui, kartu NPWP sobat akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang sobat daftarkan. Bila sobat ingin NPWP dikirim lebih cepat, sobat bisa menelepon ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk memprosesnya lebih cepat. 
Jika sobat membutuhkan kartu NPWP lebih cepat, sobat bisa mendatangi langsung KPP sesuai dengan tempat tinggal sobat sekarang, mengisi formulir pendaftaran NPWP dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti yang tercantum di bawah ini. Biasanya dalam 1 hari kerja, NPWP sobat akan jadi. 

1. CARA DAFTAR NPWP ONLINE 

Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika sobat belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani sobat untuk daftar NPWP online 

  Daftar NPWP Online dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id

Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email sobat dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini.


Sobat pilih status "Pusat", jika sobat laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika sobat perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami sobat, maka pilih cabang. 

2. PERSYARATAN MEMBUAT NPWP

Jika sobat sudah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suami
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 
3. KIRIM BERKAS ELEKTRONIK

Jika sobat semua telah selesai mengisi formulir, tekan tombol token (Kode Rahasia) yang ada pada dasboard. kemudian cek email sobat, setelah token masuk ke email sobat copy pastekan token tersebut  dan kembali ke menu dasboard, lalu klik kirim dan sobat pastekan kode token di kolom token setelah klik kirim permohonan ya sobat.

Nanti setelah di setujui kartu NPWP sobat akan di kirim ke alamat sobat, tapi jika tidak maka akan ada balasan email bahwa keterangan misalkan ada beberapa dokumen yang kurang lengkap. jadi lengkapi dulu ya sobat persyaratanya sesuai dengan yang saya sebutkan di atas agar proses pendaftaran NPWP sobat bisa di setujui dan sobat dapet deh NPWPnya. hehhe

Sekian sobat pengalaman saya ketika membuat NPWP Online, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar. terimakasih semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA MEMBUAT NPWP ONLINE TERBARU UPDATE"

Post a Comment