SYARAT DAN TATA CARA PEMBUATAN SKCK

SYARAT DAN TATA CARA PEMBUATAN SKCK
(SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

Minggu pagi yang sejuk di langit Cirebon ini saya akan share pengalaman saya ketika pembuatan SKCK untuk Keperluan Persyaratan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara). Sebenarnya pembuatan SKCK ini saya ajukan di hari Jumat tanggal 17 November 2017 lalu waktu itu saya di beritahu oleh seorang anggota PPK kecamatan bahwa untuk SKCK saya harus. diperbaharui peruntukanya sebagai syarat anggota PPS sedangkan SKCK yang saya berikan ke PPK itu peruntukannya untuk melamar kerja :D. Setelah mendapatkan informasi tersebut tanpa menunda- nunda saya langsung bergegas menuju Polsek Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon karena kebetulan untuk persyaratan saya sudah  lengkap.

Persyaratan pengajuan pembuatan SKCK  di Kepolisian tingkat Polsek .
  1. Foto 4x6 Background merah (jangan foto alay yaa :D) sebanyak 4 Lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Elecktronik/ Surat Keterangan yang di keluarkan Desa/disdukcapil setempat.
  4. Uang sebesar 30.000,- (Administrasi Pembuatan SKCK Baru)
  5. untuk perpanjangan SKCK atau pembaharuan SKCK, SKCK lama sobat yang asli di bawa yaaa :)
 Oyaaa sobat kalo untuk persyaratan dahulu di butuhkan surat pengantar pembuatan SKCK dari Desa asal kita tinggal sekarang lumayan repot kita harus ke RT/RW tempat kita tinggal meminta surat pengantar kemudian baru ke desa tapi sekarang tidak usah sobat. karena dengan membawa persyaratan yang saya sebutkan tadipun sudah langsung di layani ko :D 

Nanti ketika sobat telah selesai membuat SKCK di minta uang sebesar 30.000,-  dan di beri struk Kwitansi pembayaran PNBP pembuatan SKCK kalau tidak diberikan struk kwitansinya maka mintalah sobat :D Struk Kwitansi pembayaran PNBP sebagai berikut :

Gambar Stuk Kwitasi PNBP
( Gambar saya ambil dr mbah Google :D)
 
Mekanisme dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek
  1. Sobat dateng ke Polsek sekitar tempat sobat tinggal dengan membawa perlengkapan persyaratan tadi yang saya sebutkan di atas.
  2. Carilah bagian unit pelayanan pembuatan SKCK kalau tidak tahu nanya ya :D
  3. setelah itu nanti Pak Polisi yang bertugas melayani pembuatan SKCK akan meminta persyaratan yang saya sebutkan di atas.
  4. setelah perlengkapan persyaratan di atas di cek dan dinyatakan lengkap baru kita akan di beri form isian tentang identitas kita, keluarga , catatan kriminal dan lain-lain. sobat isi saja dengan benar. sembari kita mengisi form tersebut Pak polisi juga membuat SKCK kita jadi ketika kita sudah selesai mengisi Formulir data diri tersebut secara bersamaan SKCK baru punya kitapun telah dibuat.
  5. Berikan lagi Formulir yang sobat isi tadi ke Pak Polisi, nanti  akan di berikan SKCK asli sobat dan di minta biaya RP 30.000,- serta akan di berikan struk kwitansi pembayaran seperti yang saya sebutkan di atas..
  6. jangan lupa sobat fotocopy dulu SKCKnya maximal sebanyak 10 lembar lalu sobat dateng lagi ke bagian pelayanan SKCK untuk meminta di legalisir untuk keperluan sobat nanti.
Sekian share pengalaman saya ketika mengajukan pembuatan SKCK di Polsek untuk keperluan persyaratan PPS. sobat juga bisa membuat SKCK untuk keperluan lainya semisalnya untuk keperluan melamar kerja dan lain-lain, syarat dan prosedurnyapun sama saja kok :D

Sekian.. semoga Bermanfaat...


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SYARAT DAN TATA CARA PEMBUATAN SKCK "

Post a Comment